Tugas : UPTD Badan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Tana Tidung mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dibidang pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah
Fungsi : untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud UPTD Badan Pendpatan Daerah Wilayah Kabupaten Tana Tidung mempunyai fungsi:
- Penyusunan rencana teknis operasional pendapatan dan penetapan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatannlain-lain
- Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pendapatan dan pendapatan pajak daerah, rertibusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah
- Pemantauan, evaluasi dan elaporan pajak daerah, rertibusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah
- Pengelolaan urusan ketatausahaan
- Pembinaan kelompok jabatan fungsional
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah