Tugas & Fungsi

  • Home -
  • Tugas & Fungsi

Tugas : UPTD Badan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Tana Tidung mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang dibidang pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah Fungsi : untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud UPTD Badan Pendpatan Daerah Wilayah Kabupaten Tana Tidung mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan rencana teknis operasional pendapatan dan penetapan pajak daerah, retribusi daerah dan pendapatannlain-lain
  2. Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pendapatan dan pendapatan pajak daerah, rertibusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah
  3. Pemantauan, evaluasi dan elaporan pajak daerah, rertibusi daerah dan pendapatan lain-lain yang sah
  4. Pengelolaan urusan ketatausahaan
  5. Pembinaan kelompok jabatan fungsional
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah